Mulai 1 Oktober 2020, Pembayaran Denda Keterlambatan Pengembalian Buku “No Cash”

Masa Pandemi Covid-19 sangat menyulitkanbanyak pemustaka dalam pembayaran denda keterlambatan pengembalian buku karenaada kebijakan Learn From Home. Normalnya pembayaran denda dilakukan olehpemustaka dengan hadir langsung ke Perpustakaan Pusat, meyerahkan buku, dan membayarsecara tunai kepada petugas.
Sejak 3 April 2020, BTN CabangUnesa Lidah menanggapi keinginan Perpus untuk untuk memiliki sistem pembayaranmenggunakan virtual account. Selanjutnya dibentuklah Tim dari 3 pihak(BTN, Peppus, dan PPTI). Tim bekerja mulai dari rapat koordinasi awal, pembuatanaplikasi yang memungkinkan H2H, dan ujicoba. Akhirnya akhir September 2020semua langkah telah final dan pihak IT BTN KC surabaya menyatakan sistemvirtual account perpustakaan Unesa sudah siap digunakan.
Ada 3 langkah penting dalam menyelesaikanpembayaran, yaitu: (1) buku harus sampai di petugas perpus baik diantarlangsung maupun dikirim via jasa kurir, (2) mengisi formulir permohonan tagihanmelalui login SSO, masuk ke menu akademik, dan lanjut ke menu lobby perpus, dan(3) melakukan pembayaran melalui BTN atau transfer dari bank lain. Pedomanpembayaran secara lebih rinci seperti berikut (dapat diunduh di menu downloadpada https://library.unesa.ac.id/download).
Share It On: